Minggu, 07 Oktober 2012

Wanita – Wanita Yang Dibolehkan Dipoligami


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiadalah memadu wanita, melainkan adalah setelah wafatnya istri beliau yang pertama yaitu Khadijah Binti Khuwalid Radhiallahu Anhu. Maka jikalaulah bagimu yang hendak berpoligami dengan mengikuti Rasullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, niscaya sudilah kiranya bagimu mengambil istrimu yang lain setelah istrimu yang pertama kembali kesisi ALLAH Tabaraka wa Ta’ala. Kemudian madulah istrimu yang satu denganistri-istrimu yang lain dengan batasan hanya 4 orang wanita sebagaimana Firman ALLAH yang tersebut di atas (An-Nisaa’ : 003.)

Dan ingatlah.. bahwasanya istri-istri daripada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah janda-janda yangditinggal syahid oleh suami mereka dalam perang menegakkan risalah ALLAH, sehingga mereka sebatang kara hidupnya lagi tiadalah yang kasih akan diri-diri mereka melainkan adalah kasih sayang daripada suam-suami mereka mereka semata. Dan tiadalah engkau menemui diantara istri-istri yang masih gadis, selain daripada Aisyah Radhiallahu Anhu. Dalam riwayatnya dikatakan, adalah Imam Abu Bakar Radhialllahu Anhu yang senantiasa cenderung hatinya kepada Nabi, membenarkan kenabian Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga dengan jalan yang sedemikian itu, agar hendaknya keluarga Abu Bakar memiliki hubungan yang lebih erat dengan Nabi niscaya beliau meminta kepada Rasulullah untuk menikah dengan putrinya Aisyah Radhiallahu Anhu. Dan lagi keberadaan Aisyah disisi Rasulullah adalah merupakan karunia daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala kepada kekasih-Nya Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam demikian pula dengan jumlah wanita yang dibolehkan untuk dimadu oleh Rasulullah yang melebihi 4 orang istri sedang yang sedemikian adalah sebagai pengkhususan bagi beliau dan sekali-kali tidak bagi ummatnya, sedang bagi ummat Rasulullah hanya dibolehkan 4 orang saja dengan merujuk pada Surah An-Nisaa’ : 003 tersebut di atas :

Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya danhamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzaab : 050.

Dan berikut wanita-wanita yang dibolehkan untuk dipoligami, dan akan wanita-wanita yang sedemikian inilah dihalalkannya poligami sebagai suatu santunan kasih sayang sesama muslim, namun tetap dengan syarat bahwasanya istri yang pertama rela dimadu dan adalah engkau termasuk pada golongan ahli agama lagi berlaku adil :
1. Janda
Adalah ia bersendirian di antara sekalian wanita yang lain, sedang ia teramat berduka akan kesendiriannya itu.
2. Wanita Yatim
Sebagaimana dikatakan dalam surah An-Nisaa’ : 003, yaitu mereka yang hidup bersendirian jua dan lagi yang teramat kekurangan dalam kebutuhan hidupnya, baik kasih sayang manusia maupun harta dunia.
3. Wanita Yang Hidup Sebatang Kara
Yaitu wanita-wanita yang sudah tiadalah bagi kedua ibu bapaknya, yang membutuhkan perhatian manusia, sedang ia hidup bersendirian jua lagi bersusah payah untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
4. Wanita Fakir Dan Miskin
Yaitu wanita-wanita yang tiada beroleh penghidupan yang layak, sedang ia bersusah payah dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
5. Dan sebagainya
Dan karena hakikat maupun alasan yang sedemikian inilah poligami dihalalkan didalam Islam, yaitu untuk mengangkat derajat lagi martabat wanita-wanita muslim yang beriman atas kesengsaraan hidupnya dan bagi sesiapa yang mengerjakan akan dia mestilah karena ibadah kepada ALLAH dan bukan karena hawa nafsunya akan kecenderungan hatinya kepada wanita-wanita cantik lagi muda.
Wahai akhi sekalian..Bukankah demikian yang dilakukan oleh Rasulullah? Ketahuilah..bahwasanya diantara para istri-istri beliau terdapat beberapa diantaranya yang tiada disentuh oleh Nabi, seperti halnya wanita yang diperbudak oleh zaman jahiliyah sedang wanita itu beriman kepada ALLAH dan Rasul-Nya, hingga kemudian Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam membebaskan wanita itu dari perbudakan. Dan setelah wanita itu terbebas dari perbudakan, niscaya bersendirianlah mantan wanita budak itu sedang ia tiada memiliki tempat tinggal dan tiada pula yang akan memperhatikan akan dirinya dan karenanyalah Rasulullah, pada amirul mukminin dan orang-orang mukmin dimasa itu mestilah memperhatikan akan gerangan diri-diri mereka itu dengan menjadikannya bagian daripada rumah tangganya dengan izin daripada istri-istri mereka yang mereka lakukan adalah karena ALLAH Ta’ala dan demi ibadah kepada-Nya.
Sedang mengambil seorang gadis untuk dimadu maka mestilah seorang gadis itu rela, demikian pula kerelaan bagi wali gadis itu dengan sekalian karib kerabatnya. Dan janganlah sekali-kali kamu memaksakan kehendakmu kepadanya, sekalipun hatimu teramat cenderung untuk yang sedemikian itu. Dan takutlah kamu kepada ALLAH dengan sebenar-benar takut, sedang sesungguh segala kehidupan didunia dan akhirat berada dalam batasan naungan – naungan hukum-Nya jika engkau memikirkan.
Maka wahai akhi sekaliannya..maka ikutilah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam sesungguhnya didalam diri beliau terdapat suri tauladan yang selayaknya bagimu sedang semua barang hajat dan kehendakmu mestilah Lillahi Ta’ala, yang hendak menghidupi mereka yang membutuhkan lagi dalam kesengsaraan karena ALLAH Tabaraka wa Ta’ala.

Dan jika terdapat suatu perkataan yang tiada berkenan bagimu, maka kepada ALLAH aku memohon ampun sedang kepada kamu sekalian aku memohon maaf.
Wallahu Ta’ala A’lam
Tiadalah terlebih baik lagi mulia yang menulis daripada antum maupun anty yang membaca, melainkan yang lebih baik dan mulia disisi ALLAH adalah bagi sesiapa yang mengamalkannya. Jazzakumullahu Khairaan Katsiron..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar