Minggu, 07 Oktober 2012

Tidak Di Anjurkan Poligami Bagi Orang Yang Bukan Ahli Agama


Sebaik-baik perbendaharaan manusia itu adalah perbendaharaan ALLAH Tabaraka wa Ta’ala, yaitu perbendaharaan akan syari’at ajaran agamanya. Selayaknya baginya memiliki wawasan yang luas akan ajaran syar’I yang lurus dan lagi menjadikannya tawadhu, ALLAH ridho dengan dirinya karena ridhonya istri-istrinya jika dimadu olehnya. Adil adalah syarat dibolehkannya poligami, akan tetapi sebahagian kamu adalah orang-orang yang cenderung pada yang tiada berlaku adil dari sebahagian yang lain. Seorang Rasul lagi Nabi ALLAH yang mulia Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah yang paling adil diantara sekalian manusia dimuka bumi bagi para istri-istri beliau. Namun demikian, adalah kiranya ALLAH Ta’ala menegur lagi mengingatkan beliau jua dalam firman-Nya :
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. An-Nisaa’:129.
Karenanya didalam sebuah riwayat, dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telahmembagi giliran di antara para istri secara adil, lalu mengadu kepada  Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’anya :
“Artinya : Ya Allah inilah pembagian giliran yg mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yg tdk mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim] [Fatawa Mar’ah. 2/62]
Maka akhi..jikalaulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditegur oleh ALLAH agar senantiasa berlaku adil diantara para istri-istri beliau, maka bagaimanakah halnya denganmu wahai akhi..yang hanya seorang manusia biasa..tidakkah engkau memikirkan?.

Wahai bapak..jikalaulah engkau bukan seorang ahli agama dalam menunaikan kehendak hatimu untuk memadu istrimu yang satu dengan yang lain, niscaya tiadalah engkau dapat berlaku adil sedang engkau tiada mengetahui hukum ALLAH akan syari’at ajaran agama yang ALLAH dan Rasul-Nya ajarkan atas kamu. Dan tentulah oleh perkara yang sedemikian itu engkau kerjakan adalah kecenderunganmu akan hawa nafsumu terhadap wanita-wanita yang engkau kehendaki. Dan adalah adil itu suatu ilmu yang engkau hendaknya memiliki akan dia berdararkan syari’at ajaran agama ALLAH, sedang bagimu yang mengerjakan poligami sedang engkau bukanlah seorang ahli agama ALLAH maka ketahuilah olehmu bahwasanya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala akan mempertanyakan sekalian atas apa-apa yang engkau kerjakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar