Rabu, 02 Januari 2013

THAGHUT

Oleh Ibnu Syams di ISLAMIC WORLD GOVERMENT


Wahai saudaraku ketahuilah sesungguhnya yang utama dan pertama difardhukan kepada anak-anak adam adalah untuk mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah swt sebagaimana dalam firmannya :

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. An Nisaa (4) : 60

DEFINISI THOGHUT
Pada dasarnya definisi thoghut terbagi menjadi dua macam secara bahasa dan secara istilah.

1. Secara Bahasa
Secara bahasa thoghut berasal dari kata :
طَغَا – يَطْغُوْ – طَغْوًا – فَهُو طَاغٍ
yang berarti melampaui batas. Seperti kalimat – طغا الماء yang berarti air itu melampaui batas (jawa : luber)

2. Secara istilah
Adapun secara istilah ada beberapa definisi tentang thoghut yang diungkapkan oleh para ulama diantaranya .
  • Imam Malik berkata thoghut adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Allah.
  • lbnul Qoyyim berkata thoghut adalah segala sesuatu yang membuat hamba Allah meherjang batasan-batasannya.
  • Umar bin Khotthob berkata : thoghut adalah syetan
  • Ibnu Katsir berkata pendapat Umar bin Khotthob adalah pendapat yang paling kuat karena sangat cocok dengan keadaan masyarakat dimana ayat Allah tentangnya diturunkan.

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa thoghut itu adalah syetan atau segala sesuatu yang diibadahi selain Allah sedang dia kafir atau segala sesuatu yang membuat hamba-hamba Allah menerjang batasan-batasan -Nya sedang dia kafir. Atau bisa disebut sebagai pemimpin-pemimpin orang kafir, seperti difirmankan oleh Allah Ta'ala.

"Sedangkan orang-orang kafir memimpin-pemimpin mereka adalah thoghut yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, yang kekal di dalamnya (Al Baqarah : 275)

Sebagai contoh adalah Iblis, Fir'aun, Namrud, Qorun, Abu Jahal, Abu Lahab, para dukun/para normal, dan semisalnya dari pemimpin-pemimpin kafir baik dari jenis manusia maupun jin.

Adapun makna thaghut, Ibnul Qayyim berkata, “Thaghut adalah suatu keadaan yang melebihi batasan-batasan seorang hamba, seperti diibadahi, diikuti atau ditaaati .”

Maka Ibnul Qayyim membagi macam-macam thaghut pada setiap kaum, yaitu :
  1. Orang yag berhukum selain dari hukum Allah dan rasul-Nya (al-Qur’an dan as-Sunnah).
  2. Orang yang diibadahi selain Allah dan dia ridlo.
  3. Orang yang diikuti, tetapi dia tidak berada di atas bashirah (ilmu) dari Allah dan diapun ridlo.
  4. Orang yang ditaati dalam perkara-perkara yang dalam perkara-perkara tersebut hanya Allah-lah yang pantas untuk ditaati dan diapun dalam keadaan ridlo. (Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar